Ratusan pelajar kabupaten Langkat tanam Mangrove untuk investasi masa depan



Saat ini suhu di bumi telah mengalami peningkatan yang cukup tinggi karena terjadinya efek rumah kaca, yang berdampak pada mencairnya es di kutub utara dan kutub selatan sehingga terjadi kenaikan permukaan air laut. Untuk mencegah bahaya tenggelamnya daratan dimana kita berada ini, BRI Peduli bekerjasama dengan Kompas Muda serta aktifis lahan Mangrove Register 8/L yaitu KNTI Kab. Langkat dan Keluarga Mangrove Bahari melakukan penghijauan kembali berupa penanaman 1.000 batang Mangrove.
Demikian dikatakan oleh Lukminto Wibowo, Manager Investasi Kompas, saat memberi sambutan pada pembukaan kegiatan Program "Mangrovestasi" dengan thema "Gerakan tanam Mangrove untuk investasi masa depan" di kawasan Register 8/L Lubuk Kertang Kabupaten  Langkat provinsi Sumatera Utara, Kamis (28/8).
Penanaman Mangrove ini dilakukan oleh sekitar 300 pelajar dari 9 SLTA sederajat wilayah Teluk Aru (MAN 1 Brandan Barat, SMKN 1 Sei Lepan, SMAN 1 Babalan, SMA dan SMK Darma Patra, SMA dan SMK Muhammadiyah, MA Al-Wasliyah, SMK Harapan) serta 60 anggota Paskibra Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Sei Lepan, dan juga diikuti perwakilan pihak BRI dan Kompas dan pihak Kecamatan Brandan Barat.
Keterlibatan BRI dalam penanaman Mangrove ini membuktikan bahwa ada keterkaitan yang kuat antara keseimbangan alam dengan pertumbuhan dan kestabilan perekonomian.
"Penanaman Mangrove hari ini merupakan investasi bagi masa depan bumi'", kata Eko Prasetyo, selaku Manager CSR BRI Peduli.
Ketua Keluarga Mangrove Bahari Kab. Langkat, A. Azhar Kasim dalam kesempatan tersebut menyatakan bukti kepedulian pelajar di pesisir sekarang dilakukan dengan melakukan penanaman kembali bibit Mangrove di 1.200 Ha lahan Register 8/L Desa Lubuk Kertang ini, dimana 400 Ha diantaranya telah berhasil direhabilitasi sedangkan 800 Ha lainnya masih dikuasai perambah hutan Mangrove yang kemudian dikonversi menjadi Kebun Kelapa Sawit. 
"Keluarga Mangrove Bahari kab. langkat kedepannya akan berupaya mengambil alih kembali lahan yang dikuasai mafia perambah hutan tersebut untuk ditanami Mangrove", ujar Azhar.
Dukungan dari pemerintah c/q. Instansi terkait dalam kegiatan penanaman Mangrove maupun dukungan proses hukum terhadap para perambah hutan Mangrove sangat kurang. Salah satunya adalah Akam alias Sutrisno yang hanya diganjar hukuman percobaan 6 bulan oleh PN Medan pada tahun 2013 lalu. (Ahmad Aqil)